Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
KELENGKAPAN BERKAS PAK
1. Foto Copy PAK Terakhir legalisir KS/ UPT
2. Foto Copy SK Terakhir Legalisir legalisir BKD
3. Foto Copy SK PNS legalisir BKD
4. Foto Copy SK CPNS legalisir BKD
5. Foto Copy SK Konversi NIP legalisir BKD
6. Foto Copy Karpeg legalisir BKD
7. Foto Copy DP3 Tahun legalisir KS/ UPT
8. Foto Copy SKP Tahun legalisir KS/ UPT
9. Foto Copy Ijasah Terakhir legalisir perguruan
10. Foto Copy Ijasah Baru legalisir perguruan
11. Foto Copy STTPL legalisir KS/ UPT
12. Impasing PAK legalisir KS/ UPT
13. Impasing Jabatan legalisir BKD
14. PTK/PTS
Catatan : Untuk Persyaratan No 14 utk kenaikan pangkat 3b ke 3c keatas.
Rujukan : http://kepegawaian.polines.ac.id/kepegawaian/node/41
Rujukan : http://kepegawaian.polines.ac.id/kepegawaian/node/41
Post a Comment